Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak senang dengan hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang turun empat poin dari 38 menjadi 34. Menurut dia, Jokowi telah memerintahkan jajarannya melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki IPK.
"Jujur saya sampaikan bahwa Presiden tidak happy dengan capaian IPK kita. Dan beliau memerintahkan berbagai langkah korektif untuk langsung dilaksanakan," jelas Moeldoko dikutip dari siaran persnya, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga
Selain itu, kata dia, Jokowi tak ingin aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sulit dipahami dan hanya seremonial belaka. Sehingga, Moeldoko meminta kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah segera mensosialisasikan aksi Stranas PK 2023-2024 ke jajarannya.
Advertisement
"Presiden tidak suka ini. Jadi saya minta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang sudah menandatangani komitmen pencegahan korupsi hari ini segera mensosialisasikan ke jajarannya. Jangan hanya tanda tangan saja tapi tidak mengerti isinya. Ini pesan saya," tegasnya.
Kemudian, Moeldoko menekankan aksi pencegahan korupsi harus terasa kebaruannya dan riil menyelesaikan masalah konkret di tengah masyarakat. Ia mencontohkan, persoalan pungutan liar di layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.
"Maka kanal aduan pungli dan korupsinya harus diperkuat," kata Moeldoko.
Dia pun memaparkan lima arahan Presiden Jokowi terkait aksi pencegahan korupsi yang harus dilakukan jajaran pemerintah. Mulai dari, penguatan sistem pencegahan korupsi, penindakan korupsi besar, profesionalitas aparat penegak hukum, asset tracing dan asset recovery, serta penguatan regulasi pemberantasan korupsi, khususnya RUU Perampasan Aset.
"Waktu kita sudah tidak banyak. Publik menunggu, masyarakat mengharapkan gebrakan kita," ucap dia.
Â
Â
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Sebagai informasi, Stranas PK merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Stranas PK dibawah koordinasi lima kementerian/lembaga. Yakni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PAN-RB, Bappenas, dan Kemendagri.
Sejak diterbitkan Perpres No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, telah terjadi perbaikan sistem pencegahan korupsi yang fokus, terukur, dan berdampak.
Diantaranya, perbaikan basis data DTKS padan NIK yang menghasilkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial sehingga berdampak pada efisiensi keuangan negara, yakni setara Rp 1,79 triliun.
Selain itu, Stranas PK juga mewujudkan Reformasi di 14 pelabuhan untuk digitalisasi proses bisnis. Dampaknya, terjadi percepatan waktu sandar dari 3 hari menjadi 1 hari, dan efisiensi waktu bongkar muat dari 8-10 TEUs per crane per jam menjadi 35-40 per crane per jam.
"Ini tentu harus diteruskan khususnya untuk penguatan pengawasan dan proses bisnis di bea cukai dan karantina," pungkas Moeldoko.
Advertisement